Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

selamat datang di website kami ini, disini kami menyajikan sebuah website tentang informasi online
Pengertian hukum menurut para ahli. Dewasa ini kita sering mendengar mengenai hukum. Orang yang di kenakan atau di jatuhkan hukuman, atau orang yang di beri hukum ini dan itu. Namun mengertikah kita mengenai hukum? Apa sih hukum itu? Hukum dapat mengandung arti yang sangat luas. Dalam kehidupan sehari-hari , kita dapat mengartikan hukum sebagai ganjaran yang bersifat untuk memberikan rasa atau efek jera atas suatu kesalahan yang telah di perbuat. Hukum juga dapat diartikan merupakan ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang memiliki sifat mengendalikan , mengikat , mencegah , serta memaksa. Hukum juga merupakan salah satu norma yang berlaku di masyarakat. Negara kita Indonesia ini adalah Negara hukum . Untuk mewujudkan Negara hukum maka perlu sekali memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hal asasi manusia dan hak warga Negara.



Setiap orang pasti akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun apa sesungguhnya hukum itu? Sulit untuk mendefinisikannya secara lengkap. Karena hukum memiliki arti yang luas. Banyak juga ahli hukum yang memberikan pengerian hukum secara berbeda-beda. Seperti yang di kemukakan mengenai pengertian hukum menurut para ahli sebagai berikut: E. Utrecht mengatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus di taati. Lalu J.C.T Simonangkir berpendapat bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. Sedangkan Mr.E.M.Meyers berkata bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Dijtujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-pengsuasa Negara dalam melakukan tugasnya. Menurut P.borst hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat . Yang pelaksaannya dapat di paksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan. Dan menurut Prof.Dr.Van Kan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat . Dan menurut S.M Amin dalam bukunya yang berjudul “ Bertamasya ke Alam Hukum “ , Hukum dirumuskan sebagai kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi . tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Lalu menurut Mochtar Kusumaatmaja hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlaunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. Dan yang menurut Van Kant hukum adalah serumpun peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Jadi berdasarkan beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli seperti yang telah di jelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu : Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat,lalu Peraturan tersebut di buat oleh lembaga resmi yang berwenang, dan Peraturan tersebut memiliki sifat memasksa, serta Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas. Hukum sendiri juga memiliki ciri, yaitu berisi perintah atau larangan . Karena hukum dibuat untuk mengatur manusia , oleh karena itu hukum dalam masyarakat memiliki tujuan.

Baca juga artikel yang bermanfaat Dibawah ini  : pengertian computer , pengertian globalisasi , pengertian demokrasi , pengertian hokum , pengertian jaringan computer , pengertian organisasi , pengertian akuntansi , pengertian narkoba , pengertian komunikasi , pengertian pancasila , pengertian email , pengertian ekonomi                                     

semoga setelah membaca artikel kami, anda bisa mendapatkan sebuah ide