Makalah Aborsi Menurut Hukum Islam

selamat datang di website kami ini, disini kami menyajikan sebuah website tentang informasi online
Pada kesempatan kali ini, saya selaku penulis akan membahas makalah yang berjudul makalah aborsi menurut hukum islam. Islam bukan lah agama yang kaku yang melarang setiap umatnya untuk berbuat segala hal tetapi islam merupakan agama yang memandang kehidupan manusia dari segala sudut sehingga menemukan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapai manusia. Pergaulan yang bebas tidak bisa di elakan seiring dengan perkembangan zaman. Perubahan pemikirian membaut cara atau gaya hidup manusia berubah pula. Di zaman sekarang, pandangan akan cara bersosialisasi dengan orang berbeda karena perkembangan dan efek globalisasi membuat penyempitan batas-batas kehidupan. Anak muda zaman serang yang bergelut dalam dunia yang serba bebar menimbulkan prilaku yang melebihi batas hingga melalukan hubungan se*-x di luar nikah yang menyebabkan hamil di laur nikah. Hal tersebut telah melanggar hukum negara dan hukum agama. Tujuan penulis dalam membuat makalah aborsi ini adalah untuk menjelaskan hukum islam yang berlaku untuk orang yang melakukan aborsi secara illegal di karena perbuatan mereka yang menyimpang dalam pergaulan.  Saya telah melakukan penelitian dan membaca beberapa buku serta atikel sebagai referensi saya membuat makalah ini. Tidak lupa, saya dibantu oleh guru pembimbingan saya dalam memberikan masukan dalam membuat makalah ini. Maka dari itu, saya ucapkan terima kasih kepada guru pembimbing saya yang telah mengarahkan saya dalam menyusun makalah ini. Tidak lupa, Saya ingin berterima kasih kepada keluarga, teman dan rekan sekalin yang telah banyak membantu sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan lancar. Tidak lupa, saya mohon maaf jika terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh sebab itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk melengkapi makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.





Dari pembahasan makalah aborsi menurut hukum islam dapat diseimpulkan bahwa membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang di lakukan secara sengaja terutama didalam hukum islam sangat dilarang. Tetapi banyak pro dan kontra yang  terjadi, banyak para ulama yang mengeluarkan pendapat yang berbeda-beda mengenai aborsi. Aborsi itu sendiri adalah usaha yang dilakukan secara sengaja untuk melahirkan janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan dari ibu yang mengandungnya. Didalam hukum Negara aborsi di legalkan apabila janin yang di kandung membahayakan nyawa ibu atau janin tersebut sudah tidak tumbuh dan berkembang didalam rahim, maka janin tersebut memang harus di keluarkan untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi  aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk,  sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata  Di dalam ayat-ayat al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak. Jika niat seseorang tidak ingin memiliki anak di karenakan tidak ingin menanggung beban atau takut di perolok masyarakat atas akibat pergaulan bebas maka malakukan aborsi, maka hal tersebut telah termasuk dalam perbuatan dosa dimana menghilangkan nyawa yang tidak berdosa. Para wanita sebagai penerus bangsa kita harus menjaga kehormatan. Allah SWT memberikan kita Al-quran sebagai pedoman hidup menuju jalan yang benar maka, kita harus berusaha bersyukur kepada Allah SWT dengan mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Demikian makalah aborsi menurut hukum islam yang telah dibahas. Semoga makalah ini berguna bagi para pembaca. Saya ucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah membantu saya dalam mengerjakan makalah ini, saya mohon maaf jika terdapat kesalahan dan kekurangan di dalam penulisan makalah di karenakan keterbatasan waktu.

semoga setelah membaca artikel kami, anda bisa mendapatkan sebuah ide