Pada kesempatan kali ini, saya selaku pemakalah akan membahas makalah yang berjudul makalah konstitusi. Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dan Negara yang demokrasi. Tujuan penulis membuat makalah ini adalah untuk membahas hukum konstitusi yang menjadi koridor hokum yang berlaku di Indonesia. Saya telah melakukan pengamatan, penelitian dan membaca beberapa buku sebagai referensi makalah ini. Tidak henti, saya ucapkan terima kasih kepada guru pembimbing saya yang telah membimbing saya dalam mengerjakan makalah ini. Serta saya ucapkan terima kasih kepada keluarga, teman dan rekan atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya mohon maaf jika terdapat kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Oleh sebab itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca untuk melengkapi makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Dari pembahasan makalah konstitusi dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar. Konstitusi terbagi menjadi dua macam di dunia,yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Hukum Tertulis adalah aturan yang tertulis yang termuat dalam undang-undang dan sedangkan Hukum Tidak Tertulis yaitu norma atau aturan yang berdasar adat kebiasaan. Tujuan konstitusi adalah menjaga tata tertib yang terkait dengan berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, hubungan antar lembaga Negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara(rakyat) dan adanya jaminan hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi bangsa dan negara Indonesia adalah aturan hukum tertinggi yang keberadaannya dilandasi legitimasi kedaulatan rakyat dan negara hukum. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipandang sebagai bentuk kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan. Hal itu sekaligus membawa konsekuensi bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengatur bagaimana kedaulatan rakyat akan dilaksanakan.
Demikian makalah konstitusi yang telah dibahas. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Saya ucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah membantu saya dalam mengerjakan makalah ini. Saya mohon maaf jika terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini dikarenakan keterbatasan waktu.
Baca juga artikel yang bermanfaat Dibawah ini : makalah
pajak , makalah ekonomi pembangunan , makalah politik hukum , makalah perubahan sosial , makalah bimbingan konseling , makalah microsoft word , makalah sistem operasi , makalah sejarah internet , makalah sejarah komputer , makalah koloid , makalah hukum adat , makalah konstitusi, makalah hukum bisnis , makalah tenis meja , makalah gempa bumi