Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Pada umumnya pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara secara umum. Namun tidak hanya itu, pajak juga mempunyai dua fungsi yaitu fungsi budgeter dan fungsi reguler.. Jadi pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. Contoh pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai. Manfaat dan Fungsi Pajak. Dan beberapa informasi lain perusahaan; Fungsi dan Manfaat NPWP. Seperti yang disebutkan sebelumnya, fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak maka data dan perhitungan pajak setiap orang tidak akan tertukar. Adapun fungsi dan manfaat NPWP adalah sebagai berikut: 1..
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.. Fungsi Stabilitas. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Fungsi Redistribusi Pendapatan.
semoga setelah membaca artikel kami, anda bisa mendapatkan sebuah ide