Pada kesempatan kali ini, saya selaku penulis akan membahas makalah ayng berjudul makalah polusi udara. Organisasi kesehatan dunia (WHO) memperkirakan bahwa 70% penduduk kota di dunia pernah sesekali menghirup udara yang tidak sehat, sedangkan 10% lainnya menghirup udara yang bersifat marjinal. udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus di jaga dan di pelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusi serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya. Tujuan penulis dalam pembuatan makalah ini adalah untuk membahas masalah polusi udara yang telah merusak kelestarian lingkungan dan mengganggu kesehatan. Maka dari itu, saya selaku penulis telah melakukan pengamatan dan membaca beberapa buku sebagai referensi saya dalam menulis makalah ini. Saya ucapkan terima kasih kepada guru pembimbing yang telah membimbing dan mengarahkan saya dalam mengerjakan makalah ini. Saya ucapkan terima kasih pula kepada keluarga, teman dan rekan yang telah membantu dan mendukung saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan lancar. Saya mohon maaf jika terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh sebab itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dalam melengkapi makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Dari pembahasan makalah polusi udara dapat ditarik kesimpulan bahwa Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan - bahan atau zat - zat asing di dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing di dalam udara dalam jumlah tertentu serta dalam waktu yang cukup lama, akan dapat mengganggu kehidupan manusia, hewan dan binatang. Bila keadaan seperti tersebut terjadi, maka udara dikatakan telah tercemar. Polusi udara yang terjadi di Indonesia terutama di kota-kota besar disebabkan oleh asap kendaraan baik roda dua maupuan kendaraan roda empat yang jumlahnya semakin mengingkat namun, upaya dalam menanggulangi polusi udara tersebut tidak kunjung terlaksana. Di Indonesia sekarang ini kurang lebih 70% pencemaran udara di sebabkan emisi kendaraan bermotor kendaraan bermotor mengeluarkan. zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negative, baik terhadap kesehatan manusia maupun terhadap lingkungan, seperti timbal/timah hitam (Pb). Kendaraan bermotor menyumbang hampir 100% timbal. Yang dapat menyebabakan terganggunya aktifitas manusia dalam bekerja dan juga mengerjakan apa yang seharusnya dilakukan. . Ditambah lagi dengan berkurangnya lahan hijau yang berfungsi ssebagai penyerap karbon dioksida dari asap kendaraan membuat suhu udara semakin memanas. Sebagai manusia seharusnya menjaga kelestarian lingkungan merupakan kewajiban yang harus dilakukan demi masa depan anak cucu kita kelak.
Demikian makalah polusi udara yang telah dibahas. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Saya ucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah membantu saya dalam mengerjakan makalah ini. Saya mohon maaf jika terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini dikarekan keterbatasan waktu.
Baca juga artikel yang bermanfaat Dibawah ini : makalah
gempa bumi , makalah
motivasi belajar , makalah pelanggaran ham
, makalah hukum perdata , makalah inflasi , makalah
etika profesi , makalah seni tari , makalah pendidikan kewarganegaraan , makalah bahaya merokok , makalah polusi udara , makalah kb