Pada kesempatan kali ini, saya selaku penulis akan membahas makalah yang berjudul makalah pajak. Kementrian keuangan republik indonesia melakukan beberapa cara untuk menstabilkan perekonomian negara. Salah satunya adalah dengan adanya pajak yang merupakan iuran wajib yang dipungut oleh pemrintah kepada masyarakat untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjukan secara langsung. Karena itu, orang yang bekerja di lembaga pemerintahan mendapatkan atau menghasilkan pendapatannya melalui pajak yang dibayar oleh penduduk indonesia sehingga semua pegawai negeri seharusnya memberikan pelayanan publik yang baik. Tujuan penulis membuat makalah ini adalah untuk membahas mengenai pajak. Panulis telah melakukan penelitian, pengamatan dan membaca beberapa buku yang menjadi referensi penulis dalam membuat makalah ini. Maka dari itu, penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada semua orang yang telah membantu dalam mengerjakan makalah ini. Tidak lupa terima kasih kepada keluarga, teman dan rekan-rekan seperjuangan yang telah memberi bantuan dan dukungan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya juga ingin memohon maaf jika terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penulisan makalah ini. Saya mengharapkan para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangung sehingga saya dapat melengkapi makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Dari pembahasan makalah pajak diatas dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang yang teah di tetapkan. Selain itu, terdapat hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia dalam melaksanakan pajak yaitu pajak yang dapat di paksakan. Didalam hukum pajak dikenal yang namanya lembaga sandra dimana wajib pajak yang mempu membayar pajak namun selalu menghindar untuk membayar pajak dengan berbagai dahli, maka fiskus dapat menyandara wajib pajak atau memenjarakan wajib pajak. Kemudian hukum pajak yang tidak menerima kontrak prestasi yang artinya wajib pajak tidak menerima jasa timbal balik yang dapat di tunjuk secara langsung dari pemerintah namun dapat dipahami bahwa subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya. Hukum pajak selanjutnya adalah pajak digunakan untuk membiayai biaya umum pemerintah bukan untuk mentingkan kebutuhan pribadi perorangan. Pajak di pungit berdasarkan beberapa golongan atau struktur pemungutan pajak yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan jasa dan penjulanatau barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah dan retribusi daerah, bea perorangan hak atas tanah dan bangungan dan bea materai.
Demikian makalah pajak yang telah dijelaskan diatas. Semoga makalah ini bermanfaat bagi par pembaca dalam mengerti mengenai hukum pajak di indonesia. Saya ucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah membantu saya mengerjakan makalah ini. Saya juga ingin memohon maaf jika terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penulisan makalah ini dikarenakan keterbatasan waktu
Baca juga artikel yang bermanfaat Dibawah ini : makalah
masyarakat madani , makalah
kebijakan publik , makalah
pemasaran , makalah
microsoft excel , makalah
asuransi , makalah kebudayaan , makalah konflik sosial , makalah kebugaran jasmani , makalah akuntansi , makalah media pembelajaran , makalah politik , makalah ekonomi makro , makalah pertanian , makalah bank syariah , makalah pajak